Analisis Pelayanan
Pelayanan yang diberikan
kepada konsumen atau masyarakat yang menerima jasa pelayanan berorientasi pada
waktu dan dana, semakin cepat atau sedikitnya waktu proses palayanan yang
diberikan maka konsumen akan meras puas dan dihargai, selanjutnya biaya yang
dikeluarkan sesuai dengan kemampuan konsumen/masyarakat.
Lihat Materi Lainnya di Arsip sebelah kanan "Klik" aja
dan kami siap membantu anda silahkan request materi apa saja di kolom komentar atau via email
Dalam arti sempit pelayanan diartikan sebagai
upaya pemenuhan kebutuhan, maka dalam ruang lingkup yang lebih luas, Pelayanan mengandung makna sebagai aktivitas/manfaat yang ditawarkan oleh organisasi atau perorangan kepada konsumen
atau dalam bisnis sering disebut
dengan customer (yang dilayani), yang bersifat tidak berwujud dan tidak dapat dimiliki.
Era globalisasi dimana mengharuskan setiap
organisasi publik sebagai basis alur birokrasi pemerintahan dituntut untuk
dapat meningkatkan sumber daya manusianya yang proaktif terhadap suatu
perubahan, dan peningkatan pelayanan sesuai dengan harapan masyarakat dimana
hal ini telah sematkan pada diri setiap pegawai pemerintahan sesuai dengan
Kepmenpan No; 63/Kep/M.Pan/7/2004 dan
kemudian diperbaharui dengan UU No: 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik,
jadi setiap organisasi publik maupun swasta sudah barang tentu menghasilkan
barang ataupun jasa untuk memenuhi kebutuhan pelanggan dan masyarakat.
Defenisi
Pelayanan
Menurut
Sinambela (2006:12) pelayanan adalah setiap kegiatan yang menguntungkan dalam
suatu kumpulan atau kesatuan dan menawarkan kepuasan meskipun hasinya tidak
terkait pada suatu produk secara fisik.
Sedangkan
menurut Gronroos dalam Ratminto (2006:2) pelayanan adalah suatu aktivitas atau
serangkaian aktivitas yang bersifat tidak kasat mata yang terjadi sebagai
akibat adanya interaksi antar konsumen dengan karyawan atau hal-hal lain yang
disediakan untuk organisasi pemberi pelayanan yang dimaksudnya untuk memecahkan
permasalahan konsumen atau pelanggan.
Menurut Napitupulu
(2007:164) pelayanan adalah serangkaian kegiatan atau suatu proses pemenuhan
kegiatan orang lain secara lebih memuaskan berupa produk/jasa dengan sejumlah
ciri seperti tidak berwujud, cepat hilang, lebih dapat dirasakan daripada
memiliki, dan pelanggan lebih dapat berpartisipasi aktif dalam proses
mengkonsumsi jasa tersebut.
Menurut Sianipar (2004;4)
pelayanan adalah cara melayani, membantu menyiapkan atau mengurus keperluan
seseorang atau kelompok orang. Melayani adalah meladeni/membantu mengurus
keperluan atau kebutuhan seseorang sejak diajukan permintaan sampai penyampaian
atau penyerahannya.
Moenir (2006;27)
mengatakan pelayanan hakikatnya adalah serangkaian kegiatan, karena itu ia merupakan
proses, sebagai proses pelayanan berlangsung secara rutin dan berkesinambungan
meliputi seluruh kehidupan orang dalam masyarakat
Ciri
dan Unsur – Unsur Pelayanan
Terdapat
beberapa asas dalam penyelenggaraan pelayanan pemerintahan dan perizinan yang
harus diperhatikan (Ratminto dan Winarsih, 2006:30) yaitu :
1.
Empati
dengan customers, yaitu pegawai yang
melayani urusan perizinan dari instansi penyelenggara jasa perizinan harus
dapat berempati dengan masyarakat pengguna jasa pelayanan.
2.
Pembatasan prosedur, yaitu prosedur harus dirancang
sependek mungkin, dengan demikian konsep one
stop shop benar-benar diterapkan.
3.
Kejelasan tata cara pelayanan, yaitu tata cara pelayanan
harus didesain sesederhana mungkin dan dikomunikasikan kepada masyarakat pengguna
jasa pelayanan.
4.
Minimalisasi persyaratan pelayanan, yaitu persyaratan dalam
mengurus pelayanan harus dibatasi sesedikit mungkin dan sebanyak yang
benar-benar diperlukan.
5.
Kejelasan kewenangan, yaitu kewenangan pegawai yang
melayani masyarakat pengguna jasa pelayanan harus dirumuskan sejelas mungkin
dengan membuat bagan tugas dan distribusi kewenangan.
6.
Transparansi
biaya yaitu biaya pelayanan harus ditetapkan seminimal mungkin dan setransparan
mungkin.
7.
Kepastian
jadwal dan durasi pelayanan, yaitu jadwal dan durasi pelayanan juga harus
pasti, sehingga masyarakat memiliki gambaran yang jelas dan tidak resah.
8.
Minimalisasi
formulir, yaitu formulir-formulir harus dirancang secara efisien, sehingga akan
dihasilkan formulir komposit (satu formulir yang dapat dipakai untuk berbagai
keperluan).
9.
Maksimalisasi
masa berlakunya izin yaitu untuk menghindarkan terlalu seringnya masyarakat
mengurus izin, maka masa berlakunya izin harus ditetapkan selama mungkin.
10.
Kejelasan
hak dan kewajiban providers dan curtomers yaitu hak-hak dan
kewajiban-kewajiban baik bagi providers
maupun bagi customers harus
dirumuskan secara jelas, dan dilengkapi dengan sanksi serta ketentuan ganti
rugi.
11. Efektivitas
penanganan keluhan, yaitu pelayanan yang baik sedapat mungkin harus
menghindarkan terjadinya keluhan. Akan tetapi jika muncul keluhan, maka harus
dirancang suatu mekanisme yang dapat memastikan bahwa keluhan tersebut akan
ditangani secara efektif sehingga permasalahan yang ada dapat segera
diselesaikan dengan baik.
Tujuan
Pelayanan
Dalam
Sinambela (2006:6),
secara teoritis tujuan pelayanan publik pada dasarnya adalah memuaskan
masyarakat. Untuk mencapai kepuasan itu dituntut kualitas pelayanan prima yang
tercermin dari :
a.
Transparan
yaitu pelayanan yang bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak
yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.
b.
Akuntabilitas,
yaitu pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
c.
Kondisional
yaitu pelayanan yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima
pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektivitas.
d.
Partisipatif
yaitu pelayanan yang dapat mendorong peran serta masyarakat dalam
penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan
harapan masyarakat.
e.
Kesamaan
hak yaitu pelayanan yang tidak melakukan diskriminasi dilihat dari aspek apapun
khususnya suku, ras, agama, golongan, status sosial dan lain-lain
f.
Keseimbangan
hak dan kewajiban yaitu pelayanan yang mempertimbangkan aspek keadilan antara
pemberi dan penerima pelayanan publik.
Nurdjaman
(2004;56), menyebutkan pelayanan berkualitas adalah pelaksanaan pelayanan yang
bersifat sederhana, terbuka, lancar, tepat, lengkap, wajar dan terjangkau.
Untuk mencapai tingkat
pelayanan prima atau unggul setiap pegawai harus memiliki keterampilan tertentu
diantaranya berpenampilan baik dan rapi, bersikap ramah, sikap selalu siap
untuk melayani, tenang dalam bekerja, tidak tinggi hati karena merasa
dibutuhkan. Menguasai pekerjaannya, mampu berkomunikasi dengan baik, bisa
memahami bahasa isyarat pelanggan dan memiliki kemampuan mengenai keluhan klien
secara profesional.
Standar
Pelayanan
Standar pelayanan merupakan ukuran yang dibakukan
dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang wajib ditaati oleh pemberi atau pun
penerima pelayan. Standar pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai
pendoman penyelenggaraan pelayanan publik dan untuk memberikan arah bertindak
bagi instansi penyedia pelayanan publik. Menurut Mahmudi (2007:220) standar
pelayanan publik tersebut adalah:
a. Prosedur
pelayanan
b. Waktu
penyelesaian
c. Biaya
pelayanan
d. Produk
pelayanan
e. Sarana
dan prasarana
f. Kompentensi
petugas pemberi pelayanan
Prinsip
Pelayanan
Adapun
prinsip-prinsip
pelayanan publik menurut Mahmudi (2010:228-229) adalah sebagai berikut :
a. Kesederhanaan Prosedur
b. Kejelasan
c. Kepastian waktu
d. Akurasi produk pelayanan
e. Kelengkapan sarana dan prasarana
f. Keamanan
g. Tanggung jawab
h. Kemudahan akses
i. Kedisiplinan, kesopanan, dan keramahan
j. Kenyamanan
Menurut
Surjadi (2012:65) penyelengaaraan pelayanan Publik, harus dapat dipertanggung
jawabkan baik kepada atasan/pimpinan unit pelayanan instansi pemerintah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pertanggungan pelayanan publik
meliputi prinsip pelayanan sebagai
berikut :
1) Kesederhanaan
2) Kejelasan
3) Kepastian
dan tepat Waktu
4) Akurasi
5) Tidak
diskriminatif
6) Tanggung
jawab
7) Kelengkapan
sarana dan prasarana
8) Kemudahan
Akses
9) Kejujuran
10) Kecermatan
11) Kedisiplinan,
kesopanan dan keramahan
12) Keamanan
dan Kenyamanan
Penyelenggaraan
Prinsip-prinsip pelayanan pada organisasi pemerintah terutama pada organisasi yang memberikan pelayanan
Administrasi kepada masyarakat memerlukan prinsip pelayanan yang benar-benar
tangguh agar kualitas pelayanan dapat dirasakan oleh masyarakat secara
menyeluruh
Pelayanan
Instansi pemerintahan dan Pelayanan
Organisasi Swasta
1. Pelayanan
Publik Instansi Pemerinatahan
Pelayanan dapat diartikan sebagai
pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai
kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang
telah ditetapkan. Pemerintah pada hakekatnya adalah sebagai pelayan kepada masyarakat. Ia tidaklah diadakan untuk melayani dirinya sendiri,
tetapi untuk melayani publik serta menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap
anggota masyarakat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya demi mencapai
tujuan bersama. Karena aparatur pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab
untuk memberikan layanan yang baik dan professional.
Pelayanan publik adalah pelayanan oleh
lembaga-lembaga pemerintah kepada masyarakat disebut dengan istilah, seperti
pelayanan masyarakat, pelayanan umum atau pelayanan publik. dalam kepmenpan
nomor 63/Kep/M.PAN/7/2004 yang di maksud pelayanan publik adalah segala
kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik
sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima palayanan maupun pelaksana ketentuan
peraturan perundang-undangan ( LAN- 2008:11)
sejalan dengan hal tersebut menurut pendapat Ratminto
& Atik Septi Winarsih (2010:223) menyebutkan pelayanan publik, adalah
segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan,
maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pelayanan
publik adalah bentuk pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah baik yang berupa
barang maupun jasa guna memenuhi kebutuhan masyarakat ataupun dalam rangka
pelaksanaan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada asas dan
prinsip pelayanan
2. Pelayanan
Organsiasi Swasta
Menurut Morgan dan Murgatroyd dalam
Suaedi dan Wardiyanto (2010:16), menyebutkan ada 10 (sepuluh) indikator yang
biasa digunakan oleh pelanggan dalam persepsi mereka terhadap kualitas
pelayanan antara lain:
a.
Reliability,
yaitu kemampuan untuk melaksanakan pelayanan yang telah dijanjikan dengan tepat
waktu.
b.
Responsiveness, yaitu
ketersediaan untuk membantu pelanggan dengan menyediakan pelayanan yang cocok
seperti yang mereka harapkan.
c.
Competence, yaitu
menyangkut pengetahun dan keterampilan yang diperlukan untuk melaksanakan
pelayanan.
d.
Access, yaitu
kemudahan untuk melakukan kontak dengan lembaga penyedia jasa.
e.
Courtesy, yaitu
sikap sopan, menghargai orang lain, penuh pertimbangan dan penuh persahabatan.
f.
Communication, yaitu
selalu memberikan informasi yang tepat kepada pelanggan dalam bahasa yang
mereka pahami, mau mendengarkan mereka yang berarti menjelaskan tentang
pelayanan, kemungkinan pilihan, biaya, jaminan pada pelanggan bahwa masalah
mereka akan ditangani.
g.
Credibility, yaitu
dapat dipercaya, jujur dan mengutamakan kepentingan pelanggan.
h.
Security,
yaitu bebas dari resiko, bahaya dan keragu-raguan.
i.
Understanding the costumers, yaitu
berusaha untuk mengenal dan memahami kebutuhan pelanggan dan menaruh perhatian
pada mereka secara indiviual.
j.
Appearance presentation, yaitu
penampilan dari fasilitas fisik, penampilan personel dan peralatan yang
digunakan
Perbedaannya dapat
diuraikan sebagai berikut:
Perbedaan
pelayanan publik yang dijalankan oleh instansi pemerintah bermotif sosial dan
politik yang menjalankan tugas pokok seta mencari dukungan suara, sedangkan
pelayanan yang diselenggarakan oleh pihak swasta bermotif ekonomi mencari
keuntungan (Profit).
Dalam
pelaksanaan pemberian playanan publik ini dijalankan oleh pemerintah kepada
publik haruslah benar-benar mampu seutuhnya menjadikan sebuah pelayanan yang
berpihak kepada publik hal ini telah diatur melalui peraturan pemerintah dan
undang-undang. Intinya apa yang dibutuhkan oleh publik harus benar-benar
dijalankan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku seperti tertulis pada
standar pelayanan publik yang dibuat oleh pemerintah sehingga pelayanan
tersebut dapat terialisasikan apa yang diinginkan oleh pemeritah terhadap
publik, dan apa yang diinginkan oleh publik dapat terpenuhi.
Kesimpulan
Makna Pelayanan Sesungguhnya
Dapat dirangkumkan
bahwa pelayanan merupakan suatu proses untuk memenuhi kebutuhan orang lain,
baik bersifat individu swasta maupun yang diselenggarakan oleh instansi
pemerintah.
Lihat Materi Lainnya di Arsip sebelah kanan "Klik" aja
dan kami siap membantu anda silahkan request materi apa saja di kolom komentar atau via email
Comments
Post a Comment