PELAYANAN PUBLIK
Oleh: R. Dinar
Pelaksanaan pelayanan masyarakat sebagai bagian dari
sistem kenegaraan dengan konstitusi yang pekat dengan norma keadilan, ekonomi
dan ruang lingkup pelayanan yang sangat luas. Pelayanan
terhadap masyarakat merupakan salah satu tugas yang harus dilaksanakan oleh
pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, hal ini berlaku untuk setiap
tingkatan pemerintah yang ada, karena pada dasarnya semua pemerintah berasal
dari kekuasaan yang diberikan oleh rakyat baik secara langsung maupun tidak
langsung.
Masyarakat merupakan pemegang kedaulatan tertinggi yang
memberikan legitimasi terhadap penyelenggaraan kekuasaan pemerintah. Pemerintah
yang melayani masyarakatnya sesuai dengan aspirasi masyarakat tersebut akan
mendapat dukungan dan kepercayaan dari masyarakat daripada pemerintah yang
menjalankan kekuasaan tanpa memperhatikan keinginan masyarakat yang
dipimpinnya.
Aspirasi masyarakat yang merupakan keinginan masyarakat
harus dapat ditampung, namun juga pemerintah sudah seharusnya dapat menyaring
aspirasi tersebut sehingga aspirasi yang ada tidak menimbulkan permasalahan
yang baru. Aspirasi masyarakat dapat juga diartikan sebagai bentuk keinginan
hatinurani masyarakat terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah, penyelenggaraan
pembangunan serta keinginan pelayanan yang baik, yang mana pada akhirnya akan
bermuara pada satu tujuan yaitu keinginan mendapatkan kualitas hidup yang lebih
baik.
Masyarakat pada umumnya mengharapkan pelayanan yang baik,
ramah, biaya pelayanan yang terjangkau dan waktu pengurusan yang cepat.
Pelayanan yang buruk, memakan waktu yang lama dan biaya jasa pelayanan yang
memberatkan masyarakat tidak mampu akan menimbulkan citra negatif bagi
pemerintah tersebut. Dalam pelayanan yang diberikan oleh aparatur birokrasi
pemerintahan di Indonesia adalah hal yang bersifat umum dan telah banyak
terjadi, lambat dan berbelit-belit penyelesaian administrasi urusan yang
dilayani terhadap masyarakat.
Pemerintah dalam melaksanakan tugas-tugasnya dilakukan melalui lembaga-lembaga pemerintah yang terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah daerah (Propinsi dan Kabupaten/Kota). Untuk memudahkan pelayanan dan pengaturan, struktur organisasi pemerintah daerah Kabupaten/Kota dibentuk pemerintah Kecamatan yang membawahi organisasi Kelurahan dan khusus daerah kabupaten dibentuk pemerintahan Desa yang berada pada hirarkie langsung dengan pihak Kabupaten.
Pelayanan kepada masyarakat pada pemerintahan daerah dilakukan melalui jenjang-jenjang yang sistematis, berawal dari organisasi kelurahan, pemerintah kecamatan, pemerintah kabupaten/kota serta dibantu oleh beberapa lembaga teknis daerah dan dinas-dinas daerah. pelayanan diartikan sebagai aktivitas seseorang, sekelompok dan atau organisasi baik langsung mau pun tidak langsung untuk memenuhi kebutuhan. Pelayanan adalah proses pemenuhan kebutuhan melalui aktivitas orang lain secara langsung, Munir dalam Pasalong (2008;198).
Pelayanan publik (public service) adalah pelayanan yang diberikan kepada masyarakat umum yang menjadi warga negara atau secara sah menjadi penduduk negara yang bersangkutan. Menurut pendapat Budiono (2009:25) mengatakan pelayanan memiliki makna pengabdian yang menguatkan efesiensi dan keberhasilan bangsa dalam membangun yang dimanifestasikan antara lain dalam perilaku bukan dilayani, mendorong bukan menghambat, mempermudah bukan mempersulit, sederhana bukan berbelit-belit, terbuka untuk semua orang bukan hanya untuk segelintir orang.
Pemerintah dalam melaksanakan tugas-tugasnya dilakukan melalui lembaga-lembaga pemerintah yang terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah daerah (Propinsi dan Kabupaten/Kota). Untuk memudahkan pelayanan dan pengaturan, struktur organisasi pemerintah daerah Kabupaten/Kota dibentuk pemerintah Kecamatan yang membawahi organisasi Kelurahan dan khusus daerah kabupaten dibentuk pemerintahan Desa yang berada pada hirarkie langsung dengan pihak Kabupaten.
Pelayanan kepada masyarakat pada pemerintahan daerah dilakukan melalui jenjang-jenjang yang sistematis, berawal dari organisasi kelurahan, pemerintah kecamatan, pemerintah kabupaten/kota serta dibantu oleh beberapa lembaga teknis daerah dan dinas-dinas daerah. pelayanan diartikan sebagai aktivitas seseorang, sekelompok dan atau organisasi baik langsung mau pun tidak langsung untuk memenuhi kebutuhan. Pelayanan adalah proses pemenuhan kebutuhan melalui aktivitas orang lain secara langsung, Munir dalam Pasalong (2008;198).
Pelayanan publik (public service) adalah pelayanan yang diberikan kepada masyarakat umum yang menjadi warga negara atau secara sah menjadi penduduk negara yang bersangkutan. Menurut pendapat Budiono (2009:25) mengatakan pelayanan memiliki makna pengabdian yang menguatkan efesiensi dan keberhasilan bangsa dalam membangun yang dimanifestasikan antara lain dalam perilaku bukan dilayani, mendorong bukan menghambat, mempermudah bukan mempersulit, sederhana bukan berbelit-belit, terbuka untuk semua orang bukan hanya untuk segelintir orang.
Sedangkan menurut Soetopo (1999:164) mendefinisikan
pelayanan sebagai suatu usaha untuk membantu menyiapkan (mengurus) apa yang
diperlukan orang lain.Istilah Service/layanan sebagai “ melakukan bagi Orang
lain” dan setidaknya ada tiga kata yang
bisa mengacu pada istilah tersebut yakni jasa, Layanan, Service. Sebagai
layanan istilah service menyiratkan segala sesuatu yang dilakukan pihak
tertentu (Induvidu maupun Kelompok) kepada pihak lain. Fandy Tjiptono (2011:
3).
Menurut Napitupulu (2007:144), pelayanan publik adalah
semua orang yang bekerja pada lembaga pemerintahan yang memberikan pelayanan
kepada masyarakat guna pemenuhan berbagai kebutuhan akan barang dan jasa.
Sedangkan menurut Mahmudi (2007:213), pelayanan publik adalah segala kegiatan
pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya
pemenuhan kebutuhan publik dan pelaksanaan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Ratminto (2010:68) menyebutkan Pelayanan Publik/Umum: Segala bentuk pelayanan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah (pusat/ daerah) dan di lingkungan BUMN/BUMD dalam bentuk barang dan/jasa, baik dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelayanan Publik: segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh instansi pemerintah (pusat/daerah) dan di lingkungan BUMN/BUMD, dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelayanan Publik dapat diartikan sebagai pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan, segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan pelayanan publik perlu memperhatikan dan menerapkan prinsip, standar pola penyelenggaraan pelayanan yang mudah diakses oleh publik.
Pelayanan publik dalam kehidupan sosial perlu diperlukan secara layak, mengingat pelayanan adalah kebutuhan dasar sosial bagi setiap individu. Secara khusus pelayanan publik dewasa ini telah banyak mendapat sorotan dari kalangan masyarakat, ketidakpuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan pemerintah daerah menimbulkan dampak yang sangat buruk yaitu kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Ratminto (2010:68) menyebutkan Pelayanan Publik/Umum: Segala bentuk pelayanan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah (pusat/ daerah) dan di lingkungan BUMN/BUMD dalam bentuk barang dan/jasa, baik dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelayanan Publik: segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh instansi pemerintah (pusat/daerah) dan di lingkungan BUMN/BUMD, dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelayanan Publik dapat diartikan sebagai pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan, segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan pelayanan publik perlu memperhatikan dan menerapkan prinsip, standar pola penyelenggaraan pelayanan yang mudah diakses oleh publik.
Pelayanan publik dalam kehidupan sosial perlu diperlukan secara layak, mengingat pelayanan adalah kebutuhan dasar sosial bagi setiap individu. Secara khusus pelayanan publik dewasa ini telah banyak mendapat sorotan dari kalangan masyarakat, ketidakpuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan pemerintah daerah menimbulkan dampak yang sangat buruk yaitu kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Comments
Post a Comment